Langsung ke konten utama

KASUS TENTANG PERTANGGUNG-JAWABAN PRODUK PERBUATAN MELANGGAR HUKUM (Tortius Liability)

Nama                  : Rimeldi Eunike Hutahaean
Kelas                   : IM’B 15
Mata Kuliah      : Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Dosen Pengajar : DINDA SP, S.Sos, M.Si


KASUS TENTANG PERTANGGUNG-JAWABAN PRODUK PERBUATAN MELANGGAR HUKUM (Tortius Liability)

Nasabah BCA, Johanna terhadap PT Bank BCA
Jakarta, Kompas.com – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) terpaksa harus gigit jari. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan nasabah BCA, Johanna Susyanti, yang kehilangan uang Rp. 9. 953.000 di mesin anjungan tunai mandiri (ATM). “Mengabulkan gugatan penggungat sebagian. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Jan Manopo, selasa (10/12/2013). Majelis hakim menyatakan uang nasabah hilang karena adanya kesalahan elektronik. Hal ini menjadi tanggung jawab BCA. Namun, majelis hakim hanya memerintahkan BCA untuk membayar ganti rugi sejumlah uang yang hilang, yaitu Rp. 9.953.000,-.
Adapun gugatan materiil senilai Rp. 4,5 juta dan Rp. 85 juta serta imateriil Rp. 1 miliar ditolak majelis hakim. Permintaan ganti rugi ini dinilai tidak sepadan. Sementara undang-undang tidak ada yang mengatur ganti rugi imateriil. Kuasa hukum nasabah, Sardianto Tambunan, mengaku puas dengan putusan ini. Ia tidak mempermasalahkan ditolaknya gugatan imateriil. “Yang penting BCA sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan nasabah tidak bersalah. Kami mengapresiasi,” ujarnya sesuai persidangan. Sementara itu, daari bagian legal BCA, Endarto Putra Jaya, masih akan pikir-pikir dulu untuk melakukan upaya hukum lanjutan. “Kita pelajari dulu salin putusannya. Setelah itu baru kami tentukan apakah banding atau terima,” katanya.
Awalnya, pada tanggal 31 Mei 2012 Johanna hendak melakukan transaksi pembayaran Debit BCA dengan menggunakan kartu Paspor/ATM BCA untuk membeli sebuah telepon seluler seharga Rp 6 juta di ITC Fatmawati Jakarta Selatan, tetapi transaksi ditolak. Setelah Johanna mengecek buku tabungan, terlihat secara jelas pada tanggal 23 Mei 2012 terjadi transaksi tanpa sepengetahuannya. Transaksi dilakukan 10 kali dengan rincian 9 kali Rp 1 juta dan satu kali Rp 900.000. Selain itu ada penambahan Rp 5.000 untuk setiap transaksi dan Rp 3.000 untuk satu kali cek saldo sehingga total uang yang hilang Rp 9.953.000. Johanna yang merupakan nasabah BCA Cabang Pembantu Pondok Indah mengetahui saldo berkurang hamper Rp 10 juta saat mengambil uang di ATM. Padahal, ia tidak pernah memberi tahu PIN ATM BCA miliknya kepada siapa pun, termasuk suami. Saldo terakhir Johanna hingga tanggal 10 Mei 2012 sebesar Rp 10.175.105. Dengan surat no. 8541/BPH/VI/2012 tertanggal 8 juni 2012, BCA menyatakan transaksi tersebut menggunakan ATM dengan PIN Johanna melalui mesin ATM Bank Mega. BCA tidak mau bertanggung jawab lantaran menilai Johanna mengetahui adanya transaksi. Pada tanggal 4 Juli 2012, sesuai saran Halo BCA, Johanna mendatangi kantor pusat Bank Mega di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, untuk melihat rekaman CCTV. Rekaman ini menunjukkan seorang laki-laki sedang melakukan transaksi penarikan tunai, yakni Sembilan kali Rp 1 juta dan satu kali Rp 900.000 melalui ATM Bank Mega di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan. Kemudian dari rekaman CCTV, Johanna menyimpulkan uang miliknya telah dicuri oleh pihak lain melalui switching di ATM Bank Mega. BCA seharusnya bertanggung jawab karena tidak dapat melindungi uang nasabah yang disimpan dalam bentuk tabungan. 
Usaha konsumen mendalil kerugiannya dengan:
§  Johanna mengecek buku tabungan, terlihat secara jelas pada tanggal 23 Mei 2012 terjadi transaksi tanpa sepengetahuannya. Transaksi dilakukan 10 kali dengan rincian 9 kali Rp 1 juta dan satu kali Rp 900.000. Dengan surat no. 8541/BPH/VI/2012 tertanggal 8 juni 2012, BCA menyatakan transaksi tersebut menggunakan ATM dengan PIN Johanna melalui mesin ATM Bank Mega.
§  Pada tanggal 4 Juli 2012, sesuai saran Halo BCA, Johanna mendatangi kantor pusat Bank Mega di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, untuk melihat rekaman CCTV. Rekaman ini menunjukkan seorang laki-laki sedang melakukan transaksi penarikan tunai.
§  Johanna menggugat PT Bank BCA didampingi kuasa hukum, Sardianto Tambunan.
§  Pada tanggal 10/12/2013, gugatan dikabulkan Ketua Majelis Hakim, Jan Manopo.
Hubungan Kausal (Sebab Akibat)
Akibat hilangnya uang Johanna di ATM, transaksi Johanna ditolak ketika hendak melakukan transaksi pembayaran untuk membeli sebuah telepon seluler seharga Rp 6 juta di ITC Fatmawati Jakarta Selatan, sehingga ia tidak memiliki tabungan di ATM, dengan demikian ia merasa kesal dan dirugikan oleh pelayanan Bank.
Kerugian yang ditimbulkan
Dalam hal ini nasabah dirugikan dari segi materiil sebanyak Rp 9.953.000,- dan imateriil. Adapun gugatan materiil senilai Rp. 4,5 juta dan Rp. 85 juta serta imateriil Rp. 1 miliar ditolak majelis hakim. Permintaan ganti rugi ini dinilai tidak sepadan. Sementara undang-undang tidak ada yang mengatur ganti rugi imateriil.
Perbuatan melawan hukum
Kuasa hukum nasabah, Sardianto Tambunan mengatakan, BCA sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Hal tersebut terdapat dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pasal 4 a berbunyi: “Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.”
Pendapat pribadi
Dalam hal ini saya setuju dengan keputusan hakim. Dimana kesalahan sebenarnya tidak pada konsumen, tapi perlindungan atas akses informasi nasabah seharusnya dilindungi oleh pihak Bank. Karena tujuan nasabah menabung di Bank adalah agar uangnya tersimpan rapi dan aman.


Komentar