Nama : Rimeldi Eunike Hutahaean
Kelas : IM’B 15
Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam
Ekonomi
Dosen Pengajar : DINDA SP, S.Sos, M.Si
KASUS
TENTANG PERTANGGUNG-JAWABAN PRODUK PERBUATAN MELANGGAR HUKUM (Tortius
Liability)
Nasabah
BCA, Johanna terhadap PT Bank BCA
Jakarta, Kompas.com – PT Bank Central
Asia Tbk (BCA) terpaksa harus gigit jari. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
mengabulkan gugatan nasabah BCA, Johanna Susyanti, yang kehilangan uang Rp. 9.
953.000 di mesin anjungan tunai mandiri (ATM). “Mengabulkan gugatan penggungat
sebagian. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Ketua
Majelis Hakim, Jan Manopo, selasa (10/12/2013). Majelis hakim menyatakan uang
nasabah hilang karena adanya kesalahan elektronik. Hal ini menjadi tanggung
jawab BCA. Namun, majelis hakim hanya memerintahkan BCA untuk membayar ganti
rugi sejumlah uang yang hilang, yaitu Rp. 9.953.000,-.
Adapun gugatan materiil senilai Rp. 4,5
juta dan Rp. 85 juta serta imateriil Rp. 1 miliar ditolak majelis hakim.
Permintaan ganti rugi ini dinilai tidak sepadan. Sementara undang-undang tidak
ada yang mengatur ganti rugi imateriil. Kuasa hukum nasabah, Sardianto
Tambunan, mengaku puas dengan putusan ini. Ia tidak mempermasalahkan ditolaknya
gugatan imateriil. “Yang penting BCA sudah terbukti melakukan perbuatan melawan
hukum dan nasabah tidak bersalah. Kami mengapresiasi,” ujarnya sesuai
persidangan. Sementara itu, daari bagian legal BCA, Endarto Putra Jaya, masih
akan pikir-pikir dulu untuk melakukan upaya hukum lanjutan. “Kita pelajari dulu
salin putusannya. Setelah itu baru kami tentukan apakah banding atau terima,”
katanya.
Awalnya, pada tanggal 31 Mei 2012
Johanna hendak melakukan transaksi pembayaran Debit BCA dengan menggunakan
kartu Paspor/ATM BCA untuk membeli sebuah telepon seluler seharga Rp 6 juta di
ITC Fatmawati Jakarta Selatan, tetapi transaksi ditolak. Setelah Johanna
mengecek buku tabungan, terlihat secara jelas pada tanggal 23 Mei 2012 terjadi
transaksi tanpa sepengetahuannya. Transaksi dilakukan 10 kali dengan rincian 9
kali Rp 1 juta dan satu kali Rp 900.000. Selain itu ada penambahan Rp 5.000
untuk setiap transaksi dan Rp 3.000 untuk satu kali cek saldo sehingga total
uang yang hilang Rp 9.953.000. Johanna yang merupakan nasabah BCA Cabang
Pembantu Pondok Indah mengetahui saldo berkurang hamper Rp 10 juta saat
mengambil uang di ATM. Padahal, ia tidak pernah memberi tahu PIN ATM BCA
miliknya kepada siapa pun, termasuk suami. Saldo terakhir Johanna hingga
tanggal 10 Mei 2012 sebesar Rp 10.175.105. Dengan surat no. 8541/BPH/VI/2012 tertanggal
8 juni 2012, BCA menyatakan transaksi tersebut menggunakan ATM dengan PIN
Johanna melalui mesin ATM Bank Mega. BCA tidak mau bertanggung jawab lantaran
menilai Johanna mengetahui adanya transaksi. Pada tanggal 4 Juli 2012, sesuai
saran Halo BCA, Johanna mendatangi kantor pusat Bank Mega di Menara Bank Mega,
Jakarta Selatan, untuk melihat rekaman CCTV. Rekaman ini menunjukkan seorang
laki-laki sedang melakukan transaksi penarikan tunai, yakni Sembilan kali Rp 1
juta dan satu kali Rp 900.000 melalui ATM Bank Mega di Cilandak Town Square,
Jakarta Selatan. Kemudian dari rekaman CCTV, Johanna menyimpulkan uang miliknya
telah dicuri oleh pihak lain melalui switching
di ATM Bank Mega. BCA seharusnya bertanggung jawab karena tidak dapat
melindungi uang nasabah yang disimpan dalam bentuk tabungan.
Usaha
konsumen mendalil kerugiannya dengan:
§ Johanna
mengecek buku tabungan, terlihat secara jelas pada tanggal 23 Mei 2012 terjadi
transaksi tanpa sepengetahuannya. Transaksi dilakukan 10 kali dengan rincian 9
kali Rp 1 juta dan satu kali Rp 900.000. Dengan surat no. 8541/BPH/VI/2012
tertanggal 8 juni 2012, BCA menyatakan transaksi tersebut menggunakan ATM
dengan PIN Johanna melalui mesin ATM Bank Mega.
§ Pada
tanggal 4 Juli 2012, sesuai saran Halo BCA, Johanna mendatangi kantor pusat
Bank Mega di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, untuk melihat rekaman CCTV.
Rekaman ini menunjukkan seorang laki-laki sedang melakukan transaksi penarikan
tunai.
§ Johanna
menggugat PT Bank BCA didampingi kuasa hukum, Sardianto Tambunan.
§ Pada
tanggal 10/12/2013, gugatan dikabulkan Ketua Majelis Hakim, Jan Manopo.
Hubungan
Kausal (Sebab Akibat)
Akibat
hilangnya uang Johanna di ATM, transaksi Johanna ditolak ketika hendak
melakukan transaksi pembayaran untuk membeli sebuah telepon seluler seharga Rp
6 juta di ITC Fatmawati Jakarta Selatan, sehingga ia tidak memiliki tabungan di
ATM, dengan demikian ia merasa kesal dan dirugikan oleh pelayanan Bank.
Kerugian
yang ditimbulkan
Dalam
hal ini nasabah dirugikan dari segi materiil sebanyak Rp 9.953.000,- dan imateriil.
Adapun gugatan materiil senilai Rp. 4,5 juta dan Rp. 85 juta serta imateriil
Rp. 1 miliar ditolak majelis hakim. Permintaan ganti rugi ini dinilai tidak
sepadan. Sementara undang-undang tidak ada yang mengatur ganti rugi imateriil.
Perbuatan
melawan hukum
Kuasa
hukum nasabah, Sardianto Tambunan mengatakan, BCA sudah terbukti melakukan
perbuatan melawan hukum. Hal tersebut terdapat dalam UU No. 8 Tahun 1999
tentang perlindungan konsumen. Pasal 4 a berbunyi: “Hak atas kenyamanan,
keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.”
Pendapat
pribadi
Dalam
hal ini saya setuju dengan keputusan hakim. Dimana kesalahan sebenarnya tidak
pada konsumen, tapi perlindungan atas akses informasi nasabah seharusnya
dilindungi oleh pihak Bank. Karena tujuan nasabah menabung di Bank adalah agar
uangnya tersimpan rapi dan aman.
Komentar
Posting Komentar